Minecraft - Diamond Shovel -->

Halaman

Sabtu, 21 September 2013

Beli Smartphone dipajaki 200%

Hei Guys,
Saat ini smartphone sudah menjadi barang yang bisa dibilang wajib dimiliki oleh masyrakat. Semakin maju teknologi, smartphone semakin bisa diandalkan dan sudah menjadi bahan kebutuhan mengalahkan ponsel terdahulu. Tapi ternyata semakin melonjaknya pasaran ponsel, semakin gila juga pembelian terhadap smrtphone ini. Pemerintah yang rupanya ingin menekan angka tersebut ternyata berencana menaikan pajak untuk pembelian ponsel smartphone sampai 200%, What?!

Nah Loh, Beli Smartphone Bakal Dipajaki Sampai 200%?

Pemerintah saat tengah berdiskusi untuk menaikkan pajak pembelian smartphone. "Karena diangap barang mewah, seharusnya pajak untuk pembelian smartphone saat ini harus dikaji ulang", seperti yang dikatakan Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak Chandra Budi.
Menurutnya, smartphone yang saat ini mempunyai harga dan jenis yang beragam seharusnya dikategorikan terpisah dengan pajak yang juga berbeda. Smartphone dengan kategori tertentu, lanjut Chandra, bisa masuk di kategori barang mewah, yang didasarkan pada besaran harga dan spesifikasi. Kepada media Chandra menegaskan bahwa hal ini sedang dikaji oleh pemerintah. "Harga dan spesifikasi smartphone beragam, dan saat ini masih dikaji pemerintah, ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang PPn, jelas Chandra, barang yang dikategorikan mewah ialah yang bukan bahan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat dengan penghasilan tertentu, dan dibeli untuk menunjukkan status sosial. Jadi Smartphone yang saat ini dibeli untuk kebutuhan pribadi bukanlah kebutuhan pokok dan termasuk ke dalam pajak barang mewah. Itu berarti pajak dari pembelian smartphone harus dinaikan bukan tetap pada angka 10%.


Seperti yang dikutip dari Okezone, Aturan penetapan smartphone sebagai barang mewah akan diterapkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Sama seperti PP 145 Tahun 2000 dan mulai aktif diterapkan sejak 2001, mengenakan tarif sebesar 20 persen untuk ponsel. "Dulu, hanya orang-orang terntetu yang menggunakan ponsel. Namun seiring berjalannya waktu, ponsel menjadi kebutuhan pokok dan sekitar tahun 2009 penerapan PPn BM untuk ponsel sudah tidak efektif. Sekarang bergeser smartphone yang bisa dikenakan PPn BM,"paparnya. 
Jika misalnya kita beli iPhone 4S seharga Rp. 6 juta dan dikenakan pajak 200%, bisa dibayangkan berapa harga ponsel tersebut nantinya. Sudah seperti pajak membeli Ferrari saja!(Afg)
Source : IDGS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar