Hei Guys,
Saat ini smartphone sudah menjadi barang
yang bisa dibilang wajib dimiliki oleh masyrakat. Semakin maju
teknologi, smartphone semakin bisa diandalkan dan sudah menjadi bahan
kebutuhan mengalahkan ponsel terdahulu. Tapi ternyata semakin
melonjaknya pasaran ponsel, semakin gila juga pembelian terhadap
smrtphone ini. Pemerintah yang rupanya ingin menekan angka tersebut
ternyata berencana menaikan pajak untuk pembelian ponsel smartphone
sampai 200%, What?!
Pemerintah saat tengah berdiskusi untuk
menaikkan pajak pembelian smartphone. "Karena diangap barang mewah,
seharusnya pajak untuk pembelian smartphone saat ini harus dikaji
ulang", seperti yang dikatakan Seksi Hubungan Eksternal Direktorat
Jenderal Pajak Chandra Budi.
Menurutnya, smartphone yang saat ini
mempunyai harga dan jenis yang beragam seharusnya dikategorikan terpisah
dengan pajak yang juga berbeda. Smartphone dengan kategori tertentu,
lanjut Chandra, bisa masuk di kategori barang mewah, yang didasarkan
pada besaran harga dan spesifikasi. Kepada media Chandra menegaskan
bahwa hal ini sedang dikaji oleh pemerintah. "Harga dan spesifikasi
smartphone beragam, dan saat ini masih dikaji pemerintah, ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang PPn, jelas
Chandra, barang yang dikategorikan mewah ialah yang bukan bahan pokok,
dikonsumsi oleh masyarakat dengan penghasilan tertentu, dan dibeli untuk
menunjukkan status sosial. Jadi Smartphone yang saat ini dibeli untuk
kebutuhan pribadi bukanlah kebutuhan pokok dan termasuk ke dalam pajak
barang mewah. Itu berarti pajak dari pembelian smartphone harus dinaikan
bukan tetap pada angka 10%.
Seperti yang dikutip dari
Okezone, Aturan penetapan smartphone sebagai barang mewah akan
diterapkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Sama seperti PP 145
Tahun 2000 dan mulai aktif diterapkan sejak 2001, mengenakan tarif
sebesar 20 persen untuk ponsel. "Dulu, hanya orang-orang terntetu yang
menggunakan ponsel. Namun seiring berjalannya waktu, ponsel menjadi
kebutuhan pokok dan sekitar tahun 2009 penerapan PPn BM untuk ponsel
sudah tidak efektif. Sekarang bergeser smartphone yang bisa dikenakan
PPn BM,"paparnya.
Jika misalnya kita beli iPhone 4S
seharga Rp. 6 juta dan dikenakan pajak 200%, bisa dibayangkan berapa
harga ponsel tersebut nantinya. Sudah seperti pajak membeli Ferrari
saja!(Afg)
Source : IDGS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar